Update Virus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 13 Januari 2021 bertambah 66 kasus
Foto: Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 13 Januari 2021 Tambah 66 Kasus, Aturan Lengkap PPKM/PSBB
SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Kasus Virus Corona di Surabaya, masih bertambah. Mengutip Surya.co.id, jumlah tambahan ini lebih sedikit dibandingkan kemarin Selasa, 12 Januari 2021 yaitu 87 kasus.
Berdasar data Infocovid-19.jatimprov.go.id dari kenaikan hari ini, total kasus virus korona di Surabaya mencapai 18.778 kasus.
Jumlah kenaikan kasus, diimbangi jumlah pasien sembuh sebanyak 54 orang. Kini total pasien sembuh Covid-19 berjumlah 17.317 kasus.
Sementara jumlah pasien meninggal hari ini terdapat 2 kasus, sehingga total pasien meninggal karena Covid-19 berjumlah 1.267 kasus.
Mulai Senin, 11 Januari 2021 lalu Jawa-Bali termasuk dalam wilayah yang menerapkan PSBB/PPKM.
Sebagai informasi berikut sejumlah aturan PPKM lengkap di Surabaya.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan atau PSBB di Jawa-Bali, melansir Kompas.com berjudul ‘PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya’:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
Berikut sejumlah poin terkait pembatasan kegiatan atau PSBB di Jawa-Bali, melansir Kompas.com berjudul ‘PPKM Jawa-Bali Berlaku Hari Ini, Berikut Kegiatan yang Dibatasi dan Aturannya:
1. Membatasi tempat kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen dan work from office (WFO) sebesar 25 persen dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring/online.
3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional, kapasitas, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
4. Melakukan pengaturan pemberlakuan pembatasan:
Kegiatan restoran (makan/minum di tempat sebesar 25 persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran.
Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mal sampai dengan pukul 19.00 WIB.
5. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Mengizinkan tempat ibadah untuk dilaksanakan pengaturan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Pemberlakuan pembatasan kegiatan/ PSBB Jawa Bali tersebut meliputi provinsi/kabupaten/kota yang memenuhi salah satu unsur atau lebih dari:
– Tingkat kematian di atas rata-rata tingkat kematian nasional
– Tingkat kesembuhan di bawah rata-rata tingkat kesembuhan nasional
– Tingkat kasus aktif di atas rata-rata tingkat kasus aktif nasional
– Tingkat keterisian tempat tidur rumah sakit (bed ocupation room/BOR) untuk ICU dan ruang isolasi di atas 70 persen
Selama Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), di pintu masuk Kota Surabaya direncanakan bakal ada filterisasi.
Petugas gabungan sewaktu-waktu dapat melakukan pemeriksaan secara acak, nantinya juga bakal dilakukan swab test.
“Jadi nanti di batas-batas kota itu ada check point. Ada penebalan, bukan penutupan tetapi ada filterisasi,” kata Plt Wali Kota Whisnu Sakti Buana, Senin (11/01/2021) malam.
Di pintu masuk kota pahlawan memang disebar petugas gabungan.
Tiga pilar, yaitu Pemkot, TNI dan Polri bakal menggencarkan pengawasan selama PPKM.
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM ini bakal berlaku hingga 25 Januari 2021.
Random check atau pemeriksaan acak akan diberlakukan bagi mereka yang akan masuk Surabaya.
Kecuali, untuk kategori komuter atau mereka yang setiap hari bertujuan kerja ke Surabaya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan, untuk saat ini, pihaknya memang sudah memberlakukan sanksi secara ketat.
Misalnya bagi mereka yang abai protokol kesehatan bakal dikenakan sanksi denda.
“Sekarang sanksinya langsung denda, karena kita sudah anggap sosialisasi tentang aturan itu sudah massif dari kemarin,” ujarnya. [bud]