Upaya Memastikan Patuh Prokes, Pemkot Surabaya Haruskan Pengusaha Deposit 100 Juta
Foto: Sejumlah petugas Satpol PP dan BPB Linmas Kota Surabaya saat melakukan penegakan protokol kesehatan di RHU beberapa waktu lalu.(Dok.Pemkot Surabaya)
SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Mengutip dari Kompas.com, DPRD Kota Surabaya mendukung rencana Pemerintah Kota Surabaya untuk membuka kembali rekreasi hiburan umum (RHU) dengan standar operasional prosedur (SOP) protokol kesehatan (prokes) ketat.
Dalam SOP rencana pembukaan RHU itu, ada wacana dari Pemkot Surabaya bahwa pelaku usaha hiburan malam, karaoke, dan panti pijat, diwajibkan untuk membayar deposit sebesar Rp 100 juta sebagai jaminan.
Anggota Komisi A DPRD Kota Surabaya Ahmad Fathoni mengatakan, deposit Rp 100 juta yang harus dibayarkan pelaku usaha RHU merupakan jalan tengah agar relaksasi ini bisa berjalan dengan baik.
“Artinya begini, sebelum industri RHU itu dibuka, tentu pemerintah kota harus meminta jaminan bahwa pelaku RHU punya jaminan yang tinggi untuk menjaga penerapan protokol kesehatan secara ketat,” kata Fathoni, saat dihubungi, Senin (15/03/2021).
Menurutnya, Pemkot Surabaya perlu melihat seberapa besar komitmen pelaku usaha ketika RHU kembali dibuka. Karena itu, syarat berupa deposit sebesar Rp 100 juta harus dilakukan jika pelaku usaha ingin membuka kembali industri hiburan malam.
“Jadi, jangan dilihat Rp 100 juta-nya, tapi itu upaya untuk memastikan pengusaha RHU itu patuh pada prokes secara ketat,” ujarnya.
Meski demikian, pihaknya berpesan kepada Pemkot Surabaya agar juga membuat aturan teknis sampai kapan deposito itu diadakan, kemudian bagaimana prasyarat pengambilan depositonya.
“Sehingga tercipta hubungan yang saling percaya antara regulator dengan stakeholder,” katanya.
Menurut Fathoni, harus ada mekanisme yang jelas dalam aturan tersebut. Sehingga tidak sampai terjadi permasalahan dan menjadi bom waktu di kemudian hari.
Iya, biar itu tidak jadi bom waktu untuk pemkot. Karena kalau kemudian hanya mengandalkan pengawasan dari satpol PP untuk mengawasi ratusan orang kan tidak mungkin,” katanya.
Ia mengatakan, dengan adanya deposit senilai Rp 100 juta, pelaku usaha RHU paling tidak memiliki kesadaran tinggi untuk menjaga dan menerapkan prokes secara ketat. Bila setelah RHU dibuka ternyata pelaku usaha tidak melanggar prokes, tentu uang jaminan yang didepositokan akan kembali utuh.
Namun, bila ada yang melanggar prokes, sanksi berupa denda akan diambil dari uang jaminan tersebut. Hal itu, kata Fathoni, harus diperjelas lagi agar tidak terjadi kesalahpahaman.
“Nah, itu yang harus diatur secara detail oleh pemkot. Sehingga tercipta hubungan yang saling percaya antara satu sama lain,” ujar Fathoni.
Ia meyakini seluruh pihak sepakat pemulihan ekonomi wajib dilakukan. Sebab, pemkot juga kesulitan fiskal karena target PAD yang jauh dari target yang ditetapkan karena pandemi Covid-19 ini.
“(Deposito Rp 100 Juta) saya pikir itu jalan tengah agar semuanya berjalan dengan bagus,” katanya. [bud]