PPKM Mikro, Pemkot Surabaya Hanya Pakai Tiga Zona
Foto: Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Selasa (09/02/2021).[TribunJatim]
SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Mikro sebagai jurus memutus mata rantai Covid-19, mulai diberlakukan di Surabaya, Selasa (09/02/2021).
Mengutip TribunJatim.com, sejumlah aturan berlaku, namun pemkot menyebut di Surabaya ketentuannya sedikit berbeda dengan amanat Instruksi Mendagri nomor 3.
“Kita agak berbeda, tetapi lebih ketat lagi,” kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana saat ditemui di Balai Kota Surabaya.
Pemkot Surabaya memakai kampung tangguh untuk menjadi andalan dalam penerapan PPKM Mikro ini.
Meski kampung tangguh berbasis RW, namun Whisnu menyebut ini akan diefektifkan hingga tingkat RT.
Sementara terkait zona persebaran di tingkat RT, pemkot hanya memakai tiga zona
Yaitu, zona hijau untuk nol kasus, zona kuning jika ada satu kasus konfirmasi aktif, dan zona merah untuk dua kasus hingga lebih.
Hal itu berbeda dengan ketentuan dalam Instruksi Mendagri yang membagi tingkat persebaran menjadi empat zona, yaitu zona hijau jika kawasan itu nol kasus aktif, zona kuning jika dalam satu RT ada 1 hingga 5.
Kemudian, zona oranye untuk RT yang terdapat 5 hingga 10 kasus konfirmasi. Lalu, zona merah jika terdapat lebih dari 10 kasus.
Whisnu menjelaskan, hal itu sengaja dilakukan. Sebab, jika mengikuti acuan dari pemerintah pusat, sejauh ini memang belum ada wilayah di Surabaya yang sampai menjadi zona merah.
Sehingga, Pemkot Surabaya sudah mengambil ancang-ancang agar tidak sampai ada zona merah.
“Itu perbedaannya, jadi lebih ketat lagi kita bicara zona merah,” ujarnya. [bud]