Pilwali Surabaya 2020, Sudah Ada Empat Pasang Bakal Calon Perseorangan

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Bagian Divisi Teknis Penyelenggaraan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surabaya, Muhammad Kholid Asyadulloh mengatakan, hingga hari ini (19/12) untuk sementara sudah ada empat pasang Bakal Calon Perseorangan atau jalur independen yang telah mendaftarkan dalam ‘Pilwali’ Surabaya Tahun 2020.
Hal ini disampaikan saat acara Media Gathering “Tahapan Pencalonan Bersama Media Dalam Pemilihan Walikota & Wakil Walikota Surabaya Tahun 2020” di Kantor KPU Surabaya, Kamis (19/12/2019).
“Sudah ada empat (4) pasangan, Fatchul Muid -Tatik Effendy, kemudian Muhammad Sholeh- M.Taufik Hidayat, Samuel Teguh Santoso – Gunawan, dan Usman Hakim – Muhammad Yasin,” kata Kholid.
Dikatakan, mereka telah menyerahkan surat mandat dari masing-masing Partai Politik (Parpol) untuk sekaligus mendapatkan ‘Silon’ atau Sistem Informasi Pencalonan dari KPU.
“Siapapun yang datang ke KPU, ingin maju dari jalur perseorangan, kemudian meminta akun dan silon, selama mereka menyerahkan surat mandat pasti langsung kita kasihkan,” tegas Kholid.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Prov. Jatim, Insan Qoriawan yang turut hadir, turut menjawab beberapa pertanyaan wartawan. Diantaranya mengenai aturan tentang mantan napi korupsi yang diajukan oleh parpol.
Menurutnya, KPU sudah menyarankan kepada parpol agar tidak mengirimkan bakal calon mantan napi korupsi. KPU sudah mengatur di pasal 84 PKPU 18 tahun 2019.
“Seandainya masih ada yang mengirimkan, maka resikonya nanti KPU akan mencoret bakal pasangan calon yang mantan napi korupsi itu, karena dianggap melanggar pakta integritas,” tegas Insan.
Ditambahkan, bahwa parpol telah membuat pakta integritas yang intinya mengutamakan calon yang bukan mantan napi korupsi.
“Meskipun dalam undang-undang tidak dilarang, itu yang diusulkan KPU di Komisi II yang kemudian dituangkan dalam peraturan KPU, menjadi regulasi PKPU,”ungkapnya.
“Apakah kemudian aksinya betul-betul dicoret, kita lihat nanti,” ujarnya.
Selain itu dirinya juga menambahkan tentang pencalonan perseorangan atau independen untuk memenuhi persyaratan tentang jumlah meterai.
“Meterai tidak banyak, cuma di B2KWK, satu (1) lembar kemudian di B11, itu sejumlah desa atau kelurahan yang terdaftar, jadi tidak setiap lembar dukungan ada meterainya,” imbuhnya.
“Nggak ada tempat menempelkan meterai di formulir dukungan calon perseorangan, yang ada itu penempelan meterai di rekapitulasi dokumen dukungan perseorangan, jadi tidak banyak meterainya,” pungkasnya. [bud]
Pilwali Surabaya, 4 Pasang Bacalon Perseorangan [[➡️https://t.co/6eoNYmYqXH ⬅️]] – #BeritaSonora #SonoraNetwork #pilwalisurabaya #LiputanSonora #pilkadasurabaya #MagenticNetwork #kpusurabaya #jawatimur #pilkada2020 #suroboyo #pilwali2020 @smartfm_sby #beritajatim #sonorasuroboyo pic.twitter.com/Sq86rDIfBB
— SONORA SURABAYA (@Fm98Sonora) December 19, 2019