Pilkada 2020, KPU Gresik Mulai Buka Pendaftaran Perseorangan

GRESIK, SONORASURABAYA.com – Komisioner Divisi Sumber Daya Manusia (SDM) dan Partisipasi Masyarakat (Parmas) Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Gresik, Makmun mengatakan bahwa tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk perseorangan atau jalur independen mulai dibuka.
Menurutnya, pendaftaran untuk jalur perseorangan mulai dibuka pada 15 Januari hingga 14 Februari 2020, demikian dikatakan Makmun saat di Kantor KPUD Gresik, Selasa (07/01/2020).
“Tahapan pencalonan (parpol) baru dibuka KPU mulai Juni, tapi khusus perseorangan sudah diperbolehkan untuk menyampaikan berkas dukungan,” kata Makmun.
Disampaikan, bahwa berkas dukungan calon perseorangan atau independen, selanjutnya akan diverifikasi hingga Februari 2020.
“Untuk calon perseorangan sudah diperbolehkan ngirim berkas dukungan,” imbuhnya.
Lebih lanjut disampaikan, bahwa tahapan pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Gresik sudah dimulai pada pertengahan Januari 2020.
KPUD Gresik saat ini sudah melaksanakan tahapan rekrutmen Badan Ad Hoc. Mulai tanggal 15 Januari 2020 mulai sosialisasikan sekaligus mulai membuka pendaftaran untuk jalur perseorangan.
“Sesuai dengan peraturan KPU nomer 16 tentang tahapan pemilihan, bahwa rekrutmen badan ad hoc dibuka mulai tanggal 15 Januari sampai dengan 14 Februari 2020,” jelasnya.
KPUD Gresik mulai Januari 2020 mulai melaksanakan tahapan rekrutmen Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK). Sekaligus dirinya menghimbau kepada masyarakat Gresik untuk berpartisipasi tidak hanya sebagai pemilih, tapi juga sebagai penyelenggara pemilu di tingkat kecamatan.
Sementara itu, dari sisi partisipasi pemilih dinilai cukup tinggi, hal ini dilihat dari hasil pemilu sebelumnya.
“Tingkat kesadaran masyarakat Gresik sudah cukup tinggi. Apa pentingnya berpemilu, partisipasi memilih calon pemimpin bagi mereka,” ungkapnya.
Namun demikian, KPUD Gresik masih punya ‘PR’ karena setidaknya masih ada 20 hingga 25 persen pemilih di Gresik masih belum atau tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
“Pekerjaan rumah kami untuk mendekati dan mengajak bicara mereka supaya di pemilihan tanggal 23 September 2020 hadir,” tegasnya.
Makmun menyampaikan, bahwa ketidakhadiran mereka tidak karena tidak niat untuk tidak hadir. Ada banyak faktor, misalnya pada beberapa kecamatan ternyata banyak warga Gresik yang jadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di luar negeri.
“KTP-nya Gresik, sehingga masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Gresik. Ketika pemilihan belum tentu mereka datang, ini juga probelm partisipasi kita,” ungkapnya.
“Bagaimana menangani DPT yang masuk di Gresik tapi orangnya tidak di Gresik. Kita akan diskusikan dengan divisi data bagaiman kalau orang yang betul-betul tidak di Gresik, kita Coret dari DPT,” tegasnya.
“Masih dalam penggodokkan, karena belum ada regulasi yang memayungi, bagaimana sikap kita ketika menghadapi daerah yang mayoritas adalah TKI,” imbuhnya.
KPUD Gresik pada Pilkada 2020 telah mendapat anggaran dari pemerintah daerah sebesar Rp. 61,1 M dari dari usulan Rp. 74 M. Menurutnya, kenaikan anggaran ini karena adanya standar biaya honor PPK, PPS sampai dengan KPPS yang sudah ditentukan Kementerian Keuangan.
“Tidak ada masalah, anggaran KPUD Gresik sudah bisa kita laksanakan bulan ini,” pungkasnya.
[bud]