Peredaran Gelap, 25 Kg Sabu Dikirim Dalam Furniture

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Total sebanyak lebih dari 25 kilo gram narkotika jenis Methaphetamine atau sabu asal Malaysia, digagalkan masuk ke Indonesia, Jumat (09/08/2019)
Diketahui, ini bukan menjadi pengiriman yang pertama, dengan jalur tujuan melalui Sampang Madura Jawa Timur.
Kepala Bidang Pemberantasan Badan Nasional Narkotika (BNN) Provinsi Jawa Timur, AKBP Wisnu Chandra mengatakan, bahwa Madura menjadi salah satu pintu untuk memasukkan narkoba dari Malaysia ke Indonesia.
“Ini modus baru, dengan memasukkan narkotika melalui furniture untuk mengelabuhi (decoy) petugas,” kata Wisnu.
Pengiriman sabu dilakukan oleh 4 (empat) orang pengedar secara bertahap di lokasi yang berbeda.
Petugas mengamankan para pelaku, pertama di Jl. Raya Stadion Sepanjang Kecamatan Taman Wonocolo Sidoarjo Jawa Timur dan Jl. Banyu Ates Kabupaten Sampang Madura.
“Sementara, jaringan ini masih berdiri sendiri, tapi di support oleh ‘perusahaan’ yang berafiliasi melalui sindikat,” ungkap Wisnu dihadapan wartawan.
Para tersangka merupakan warga negara Indonesia, yang telah diamankan mulai FR (Laki-laki) alamat Sidoarjo, kelahiran Bangkalan 17-08-1986, IW (Laki-laki) alamat Kubu Raya, kelahiran Balikpapan 12-06-1997.
Selanjutnya, HK (Wanita) Alamat Sidoarjo, kelahiran Sidoarjo 21-05-1987 serta AS (Laki-laki) Bangkalan, kelahiran Bangkalan, 09-11-1977.
“Pengiriman melalui furniture atau lemari, hati-hati para penerima barang dari luar negeri,” tegas Wisnu. Temuan ini menjadi indikasi untuk mengungkap fakta berikutnya.
Wisnu sempat menyebut ada keterlibatan ‘perusahaan’ atau ‘perbankan’ yang berafiliasi dalam sindikat peredaran gelap narkotika pada kasus ini.
Petugas juga menyita barang bukti non Narkotika, berupa satu mobil pick-up Grandmax, satu mobil Xenia dan lima unit handphone. [bud]