Kapolrestabes Surabaya: “Pelaku Kejahatan Melawan, Tembak Di Tempat”

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Sandi Nugroho secara tegas memberikan arahan ‘Tembak Di Tempat’ bagi pelaku tindak kejahatan yang melawan petugas.
Hal ini disampaikan saat memberikan arahan kepada jajaran anggota Satreskrim dan Satresnarkoba dalam acara gelar “Anev Akhir Tahun & Ungkap Kasus” di Gedung Bhara Daksa Polrestabes Surabaya, Senin (30/12/2019).
“Apabila ada petugas yang dilawan oleh para penjahat, lawan, tembak ditempat,” tegas Sandi.
Arahan ini sekaligus bisa menjadi ‘warning’ atau peringatan bagi para pelaku tindak kejahatan yang masuk wilayah Surabaya, termasuk saat momen pergantian tahun nanti.
Dirinya berharap, di tahun 2020 tidak ada lagi penembakan pada tersangka kejahatan. Menurutnya, tahun 2020 jajarannya akan mencoba menghindari dari pelaku yang ditembak mati oleh petugas.
“Namun, apabila ternyata dalam proses penangkapan, terangka melawan petugas. Saya juga tidak merelakan anggota saya untuk menjadi korban kejahatan,” tegasnya lagi.
Dikatakan, bahwa pencegahan kejahatan akan selalu ditingkatkan dalam rangka Analisa dan Evaluasi (Anev) kriminalitas di tahun 2020 nanti.
Selain kasus kriminalitas, Kapolrestabes Surabaya juga memberikan perhatian penting pada kasus Narkoba. Berdasar jumlah ungkap kasus, tersangka, barang bukti dan jenis kelamin, dirinya juga mencermati dalam hal usia atau umur mereka yang terlibat masalah Narkoba.
“Kasus narkoba sekarang (tahun 2019), sudah melibatkan tersangka anak-anak usia 13 tahun. Kelas 1 (satu) SMP sudah mulai terlibat sebagai pengguna atau pengedar narkotika, “ungkapnya.
Menurutnya, anak-anak sudah dilibatkan dalam jaringan narkoba. Sekaligus menyampaikan kepada para Kapolsek dan fungsi pencegahan untuk dapat meningkatkan fungsi Babin Kamtibmas dan Sosialisasi.
“Untuk mencegah dari bahaya narkoba,” imbuh Sandi.
Dalam kesempatan yang sama, acara juga dirangkai dengan “Konfrensi Pers Akhir Tahun 2019” dari Polrestabes Surabaya dan Polsek Jajaran.
Disebutkan, dari Polrestabes Surabayay dan Polsek Jajaran, Satreskrim, selama tahun 2019, telah melakukan ungkap kasus Kejahatan Jalanan (3C) hingga 780 kasus, dari crime total atau jumlah kejahatan yang mencapai 939 kasus.
Sementara untuk jumlah pelaku mencapai 625 orang tersangka. Mulai dari curat, curas, curanmor, pembunuhan, trafficking dan aniaya berat (anirat).
Berlanjut dengan ungkap kasus penyalahgunaan narkoba selama tahun 2019 sebanyak 1.345 kasus dan 1.830 tersangka, 78 diantaranya adalah tersangka perempuan. [bud]
Kapolrestabes Surabaya: "Pelaku Kejahatan Melawan, Tembak Di Tempat"
[[ ➡️https://t.co/ahfsxk8TOk ⬅️]] – #BeritaSonora #LiputanSonora @smartfm_sby #tahunbaru2020 #sonoratweetnews #InfoSonora #jawatimur #polrestabessurabaya #SonoraNetwork #jatim #MagenticNetwork #SonoraSuroboyo pic.twitter.com/zCKJK8GVqz— SONORA SURABAYA (@Fm98Sonora) December 30, 2019