Kanwil DJP Jatim I Serahkan Tersangka Pidana ke Kejaksaan

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jatim I, Eka Sila Kusna Jaya mengatakan, bahwa pihaknya telah menyerahkan dua (2) tersangka tindak pidana pajak kepada pihak Kejaksaan Negeri Kota Surabaya.
Demikian disampaikan saat acara konfrensi pers “Sinergi Penegakan Hukum, Pelimpahan Tersangka Tindak Pidana Pajak” di Kanwil DJP I Jatim, Jalan Jagir Wonokromo 104 Surabaya, Rabu (15/01/2020).
“Modus yang dilakukan, tersangka sudah memungut Pajak Pertambahan Nilai dari konsumen tetapi tidak menyetorkannya ke Negara,” kata Eka.
Disampaikan, dua tersangka yang terbukti kuat melakukan tindak pidana pajak tersebut berinisial RF dan TS.
Proses ini merupakan lanjutan dari penyidikan yang dilakukan tim penyidik Kanwil DJP Jawa Timur I yang berkoordinasi dengan Korwas Polda Jatim sejak Tahun 2019.
Tersangka RF merupakan Direktur dari PT. RPP dan terbukti dengan sengaja tidak menyetorkan Pajak (Pajak Pertambahan Nilai/PPN) yang telah dipungut pada kurun waktu 2011 s.d. 2012 sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.
Hal ini telah diatur dalam Pasal 39 (1) huruf i Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 3,9 milyar rupiah.
Sementara untuk tersangka TS, merupakan Direktur Utama dari PT. BKM dan terbukti dengan sengaja menerbitkan Faktur Pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya atau menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN yang isinya tidak benar dan/atau tidak lengkap pada Tahun 2014.
Perbuatan TS telah menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39A huruf a atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sekurang-kurangnya sebesar 1,64 milyar rupiah.
“Modus yang dilakukan, perusahaan tersangka tidak ada kegiatan usaha namun menerbitkan faktur pajak padahal tidak disertai pembelian barang dan tidak ada pembayaran secara riil,” ungkap Eka.
Sebelumnya, berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Kemudian berkas perkara diserahkan kepada pihak Kejaksaan Negeri Surabaya untuk kemudian dilakukan proses penuntutan dan persidangan di pengadilan.
“Berkas perkara sudah lengkap dan per hari ini tersangka kami serahkan kepada pihak berwenang dengan didampingi oleh korwas Polda Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkas Eka. [bud]
Kanwil DJP Jatim I Serahkan Tersangka Pidana ke Kejaksaan [➡️ https://t.co/xKFNQtDy4E⬅️] – #BeritaSonora #SonoraNetwork #LiputanSonora #MagenticNetwork #penegakanhukumpajak #jawatimur #pajakkuatindonesiamaju #suroboyo #pajak @smartfm_sby #beritajatim #sonorasuroboyo pic.twitter.com/gsmQt4adL9
— SONORA SURABAYA (@Fm98Sonora) January 16, 2020