Jatim Punya Kepala OJK Baru, Diminta Segera Atasi Investasi Ilegal

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Heru Kristiyana, memimpin prosesi pengambilan serta penandatanganan sumpah dan serah terima jabatan Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur.
Heru Cahyono secara resmi digantikan oleh Bambang Mukti Riyadi, untuk menjabat sebagai Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur yang baru.
Acara serah terima jabatan berlangsung di Ballroom Hotel Sheraton Surabaya dan dilanjutkan dengan acara “Pertemuan Tahunan Pelaku Industri Jasa Keuangan (PTIJK) Tahun 2020” Selasa (28/01/2020).
Dalam sambutannya, Heru Kristiyana menyampaikan permintaan kepada Bambang Mukti Riyadi agar memberi perhatian pada kasus investasi ilegal di Jawa Timur.
“Saya minta Pak Bamuri (Bambang Mukti Riyadi) untuk bekerjasama dengan seluruh penegak hukum di jatim. Segera mengatasi investasi ilegal,” kata Heru Kristiyana.
Lebih lanjut ia mengatakan, permasalahan investasi ilegal membutuhkan kerjasama semua pihak.
“Kita terus monitor. OJK mempunyai Satgas Waspada Investasi (SWI), terus akan kita perbaiki kinerjanya. Moga-moga tidak ada lagi masyarakat yang tertipu dengan iming-iming investasi yang seolah-olah menguntungkan tapi sebetulnya menyengsarakan,” ujarnya.
Pada kesempatan yang sama, melalui sambutannya, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa sempat menceritakan tentang temuan Polda Jatim yang mengungkap kasus penipuan dengan model investasi dan finansial teknologi illegal yang merugikan masyarakat.
“Otoritas Jasa Keuangan sebagai pengawas industri jasa keuangan di Indonesia diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih signifikan kepada masyarakat agar tidak mengalami kerugian akibat penipuan investasi dan fintek illegal. Begitu juga lembaga perbankan dan elemen strategis lainnya. Khususnya aparat penegak hukum bersama OJK dapat memberikan perlindungan kepada masyarakat untuk menghindarkan dari penipuan dengan modus finansial teknologi,” kata Gubernur Jatim.
Ia mengatakan, tugas OJK dirangkum dalam 3M (triple M) yaitu mengatur, mengawal dan melindungi masyarakat dalam industri jasa keuangan.
OJK harus memberikan pendampingan kepada masyarakat khususnya terkait peer to peer landing (P2P) agar tidak ada lagi korban investasi dan fintek ilegal. Semua penyedia P2P harus dipastikan sudah terferifikasi dan terdaftar oleh OJK.
Sementara itu, Kepala OJK Regional 4 Jawa Timur, Bambang Mukti Riyadi mengatakan, bahwa dirinya akan meneruskan apa yang telah dirintis dan keberhasilan kepala OJK sebelumnya dalam melaksanakan tugas pokok OJK di Jawa Timur.
“Menjadi tantangan bagi saya untuk dapat meneruskan sekaligus meningkatkan kinerja dan prestasi yang telah dicapai selama ini,” kata Bamuri, nama panggilan barunya.
Ia mengatakan tugas barunya di Jatim memiliki banyak tantangan sekaligus potensi. Meski dirinya tidak menjawab tentang fokus utama yang akan dilakukan.
“Saya belum melihat rincian data, detailnya, nanti saya lihat dulu. Tapi garis besar strategi OJK Jatim tidak lepas dari arahan kantor pusat, untuk pendalaman dan prioritasnya kita lihat dulu. Saya masih perlu waktu untuk komentar lebih jauh” ujarnya.
Terkait maraknya praktek investasi ilegal atau ‘bodong’ menurutnya perlu dilalukan pendekatan edukasi dan literasi kepada masyarakat.
“OJK menjadi salah satu anggota dan pendiri dari Satgas Waspada Investasi, jadi kita tidak bisa memungkiri bahwa semua orang termasuk kita, tertarik dengan return tinggi. Cuman seberapa resiko yang wajar, ada return ada resiko,” tegasnya.
Data pengaduan nasabah atau masyarakat yang masuk OJK selama tahun 2019 dalam Tim Kerja Satgas Waspada Investasi (SWI) Jawa Timur mencapai 3.282 pengaduan. Diantaranya aduan terkait maraknya tawaran dan praktik investasi ilegal yang meresahkan masyarakat.
Selanjutnya, anggota DPR RI dari Komisi XI (keuangan dan perbankan), Indah Kurnia mengatakan bawha pihaknya telah melakukan rapat pembahasan terkait investasi ilegal.
Ia mengatakan, bahwa OJK memiliki otoritas untuk melakukan, bukan hanya meregulasi, tapi kemudian melakukan pengawasan secara intensif dan melindungi.
“Tidak hanya para nasabah, tapi juga termasuk kepada industrinya. Karena bagaimanapun juga, tidak semua industri melakukan hal atau praktek tidak bertanggungjawab. Tapi, untuk industri yang memang baik, maka tetap harus mendapat proteksi dari OJK,” kata Indah.
Menurutnya, hal yang paling penting adalah bagaimana fungsi OJK di dalam melakukan perlindungan dengan memberikan edukasi sosialisasi secara masif dan meningkatkan literasi keuangan bagi seluruh nasabah atau masyarakat.
“Kalau mereka semakin cerdas, semakin tahu, maka tentu akan sulit bagi lembaga yang dianggap ilegal atau tidak bertanggungjawab melakukan pemasaran. Karena masyarakatnya sudah cerdas,” pungkasnya. [bud]
Jatim Punya Kepala OJK Baru, Diminta Segera Atasi Investasi Ilegal [[ ➡️https://t.co/dhPGm1Bti7 ⬅️]] – #RadioSonora #BeritaSonora #InfoSonora #SonoraNetwork #LiputanSonora #ojkindonesia #MagenticNetwork #ojk #jawatimur #kssk @smartfm_sby #beritajatim #sonorasuroboyo pic.twitter.com/ncwUSDzNcj
— SONORA SURABAYA (@Fm98Sonora) January 28, 2020