Hingga Oktober 2019, Jasa Raharja Jatim Catat 87 Korban Tertabrak KA

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Berdasarkan Data Penyerahan Santunan Kecelakaan Yang Melibatkan Kereta Api, yang dikeluarkan oleh Kantor Jasa Raharja (JR) Jawa Timur, hingga Oktober 2019 tercatat ada 87 orang yang menjadi korban tertabrak Kereta Api (KA).
Sementara itu, dari 87 korban tertabrak, 66 orang menjadi korban meninggal dunia (MD), dan 21 orang korban luka-luka (LL).
Data-data ini disampaikan oleh JR Jatim saat acara “Sosialisasi Kepada Masyarakat & Petugas Di Sekitar Perlintasan Sebidang Tahun 2019” yang berlangsung di Hotel Kampi Surabaya, Selasa, (12/11/2019).
Sebanyak 87 orang korban (tertabrak) yang tercatat sejak Januari hingga Oktober 2019 ini, telah mendapat jaminan Jasa Raharja berdasar Undang-undang nomer 34 Tahun 1964 yang masuk dalam Program Perlindungan Tanggungjawab Kepada Pihak Ketiga Yang Berada Di Luar Kendaraan Yang Menimbulkan Kecelakaan.
Selain itu, JR Jatim selama Januari hingga Oktober 2019 juga mencatat ada 11 orang penumpang Kereta Api yang mengalami kasus kecelakaan, dan telah mendapat jaminan berdasar Undang-undang nomer 33 Tahun 1964 tentang Program Perlindungan Terhadap Penumpang Alat Angkutan Umum.
Artinya, selama Januari hingga Oktober 2019 ini, JR Jatim total mencatat ada 98 orang korban kecelakaan yang melibatkan kereta api, yang telah menerima santunan (lebih dari Rp. 3,6 Miliar).
Jika dirinci, dari 66 korban (MD) yang tertabrak KA, JR Jatim telah memberikan total santunan hingga Rp. 3,3 Miliar.
Sementara untuk 21 orang korban (LL) mencapai lebih dari Rp. 265 Miliar.
Berlanjut untuk 11 orang penumpang Kereta Api yang mengalami kasus kecelakaan, telah tersantuni hingga lebih dari Rp. 95 juta.
Bila dibanding pada periode yang sama, saat Oktober 2018 tahun lalu, tercatat 83 korban tertabrak KA (MD), dan 23 orang korban (LL) dan 14 orang penumpang Kereta Api yang mengalami kasus kecelakaan, 2 diantaranya MD.
Kepala Jasa Raharja Cabang Jawa Timur, Suhadi mengatakan, bahwa kegiatan sosialisasi ini, dihadiri oleh sukarelawan pengatur di perlintasan sebidang dan masyarakat sekitar.
“Kegiatan ini untuk mengevaluasi dan meningkatkan awarnes, idealnya perlintasan sebidang itu tidak ada, harus underpass dan fly over,” kata Suhadi.
Menurutnya, karena kondisi dan berbagai macam faktor, efeknya menimbulkan laka lantas denga KA, dan menghambat perjalanan kendaraan jalan darat. JR sebagai salah satu stakeholder di rangkaian keselamatan berlalulintas termasuk di perlintasan.
“Maka dari itu, kita memberikan sosialisasi, pengetahuan dan pencerahan kepada masyarakat sekitar untuk lebih care terhadap perlintasan sebidang KA dengan jalan darat,” imbuhnya.
Selain dari pihak Jasa Raharja, pemateri dalam sosialisasi ini juga menghadirkan Humas PT. KAI Daops 8 Surabaya dan Sie Laka – Subdit Gakkum dari Dir Lantas Polda Jatim.
Kegiatan sosialisasi ini juga memberikan kesempatan kepada peserta untuk tanya jawab seputar Jasa Raharja dan perlintasan sebidang KA, diselingi kuis berhadiah helm dari JR Jatim kepada beberapa peserta yang berhasil menjawab pertanyaan dengan lengkap dan benar. [bud]
https://twitter.com/Fm98Sonora/status/1194248526512844800