DKPP Periksa Anggota KPU & Bawaslu Kota Surabaya
SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang perkara pemeriksaan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) hari ini, Kamis (22/10/2020).
Pengadu perkara ini, Novli Bernado Thyssen selaku Ketua Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jawa Timur. Ia mengadukan sembilan penyelenggara pemilu, yang terdiri dari empat orang dari KPU Kota Surabaya dan lima orang dari Bawaslu Kota Surabaya.
Berdasarkan rilis humas DKPP, empat anggota KPU Kota Surabaya yang berstatus sebagai teradu adalah Nur Syamsi (merangkap Ketua), Naafilah Astri, Subairi, dan Soeprayitno, masing-msing sebagai Teradu I – IV. Sedangkan lima teradu dari Bawaslu Kota Surabaya yaitu Muhammad Agil Akbar (Ketua merangkap Anggota), Hadi Margo Sambodo, Yaqub Baliyya Al Arif, Usman, dan Hidayat sebagai Teradu V – IX.
Pokok perkara yang diadukan kepada komisioner KPU Kota Surabaya dengan dugaan melanggar mekanisme, prosedur, tata cara pelaksanaan verifikasi administrasi.
Hal ini sebagaimana diatur dalam PKPU nomor 1 tahun 2020 terhadap dukungan calon perseorangan sehingga mempengaruhi lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan patut diduga tindakan dan perbuatan teradu mempunyai kepentingan tertentu terhadap lolos tidaknya bakal calon pasangan perseorangan.
Sedangkan pihak teradu dari anggota Bawaslu Kota Surabaya diduga tidak professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya. Hal ini terkait tentang pengawasan secara melekat yang berkaitan dengan persyaratan dan tata cara pencalonan bakal calon pasangan perseorangan pada tahapan verifikasi administrasi.
Sehingga data dukungan bermasalah dari bakal calon pasangan perseorangan sebanyak 8.157 dukungan lolos dalam pengawasan verifikasi administrasi. Hal tersebut memperkuat dugaan Bawaslu Kota Surabaya tidak menjalankan fungsi pengawasan dan pencegahannya.
Sesuai ketentuan Pasal 31 ayat (1) dan (2) Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum, sidang akan dipimpin Anggota DKPP bersama Tim Pemeriksa Daerah (TPD) Provinsi Jawa Timur.
Rencananya sidang akan digelar di Kantor Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Jl. Tanggulangin No.3, Keputran, Tegalsari Kota Surabaya, Kamis (22/10/2020), pukul 09.00 WIB.
Sekretaris DKPP, Bernad Dermawan Sutrisno mengatakan, agenda sidang ini adalah mendengarkan keterangan Pengadu dan Teradu serta saksi-saksi atau pihak terkait yang dihadirkan.
“DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” kata Bernad.
Ia menambahkan, sidang ini juga akan ditayangkan langsung melalui akun media sosial milik DKPP.
“Sidang kode etik DKPP bersifat terbuka, artinya masyarakat dan media dapat menyaksikan langsung jalannya sidang pemeriksaan atau melalui live streaming Facebook DKPP, @medsosdkpp dan akun Youtube DKPP,” terangnya.
Selain itu, Bernad juga mengungkapkan bahwa DKPP menyiapkan antisipasi penyebaran Covid-19 dalam sidang DKPP, yaitu memfasilitasi tes rapid bagi seluruh pihak yang hadir dalam sidang ini. Tes rapid dilakukan satu jam sebelum sidang dimulai.
“Bagi pihak yang mendapat hasil reaktif, kami wajibkan mengikuti sidang secara virtual di luar ruangan sidang,” pungkas Bernad. [bud]