Di Kota Surabaya, Pelanggar Protokol Kesehatan Covid-19 Dapat Dikenai Denda, Segini Besarannya
SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Kesadaran terhadap protokol kesehatan ditengah pandemi Covid-19 diharapkan terus meningkat di Kota Surabaya.
Apalagi, saat ini denda bagi pelanggar protokol kesehatan sudah diberlakukan. Mengutip dari Surya.co.id, Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto mengatakan perihal denda sudah diatur dalam Perwali nomor 67 tahun 2020.
Perwali tersebut mengatur tentang penerapan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Kota Surabaya.
“Pasal 38 ada sanksi administrasi bagi pelanggar,” kata Irvan yang juga Kepala BPB Linmas Surabaya itu, Senin (04/01/2021).
Yang termasuk pelanggaran di antaranya tidak pakai masker saat keluar rumah, berkerumun dan tempat usaha yang buka melebihi pukul 22.00 WIB.
Pelanggar ketiganya dapat dikenakan sanksi bahkan denda.
Sanksi tersebut meliputi penyitaan KTP, pembubaran kerumunan, penutupan Sementara kegiatan/penyegelan, denda administratif dan pencabutan izin.
Denda administrasi dapat dikenakan baik perorangan maupun tempat usaha.
Bagi pelanggar perorangan dikenakan denda sebesar Rp 150.000.
Sementara bagi pelaku usaha juga diatur mulai dari Rp 500.000 sampai Rp 25.000.000. Bahkan bisa pencabutan izin.
Secara resmi, Perwali tersebut dikeluarkan pada 22 Desember 2020.
Sosialisasi Perwali anyar itu terus digaungkan oleh Pemkot.
“Dengan berlakunya Peraturan Walikota Surabaya Nomor 67 Tahun 2020, bagi warga yang keluar rumah tidak menggunakan masker apabila kena razia maka dapat dikenai denda administratif sebesar Rp 150.000,” terang Irvan. [bud]