Dampak PHK, Ratusan Eks Karyawan PT. WIM Cycle Tuntut Hak Pekerja

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Sekitar 287 orang eks karyawan PT. WIM Cycle melakukan aksi damai dengan mendatangi kantor BPJS Ketenagakerjaaan Surabaya Darmo untuk menuntut hak mereka selama menjadi pekerja, (02/07/2019).
Mereka menuntut agar hak Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Pensiun (JP) dapat dibayarkan.
Proses negoisasi telah dilakukan dua kali melalui perwakilan Dewan Pimpinan Pusat Federasi Buruh Transportasi Pelabuhan Indonesia (DPP FBTPI) namun tidak mendapatkan solusi, sehingga berlanjut dengan upaya mediasi melalui sembilan perwakilan pekerja PT. WIM Cycle ke BPJS Ketenagakerjaaan Surabaya Darmo.
Guguk Heru Triyoko, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Cabang Surabaya Darmo, mengatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan sebagai badan penyelenggara jaminan sosial memandang pelaksanaan aksi damai adalah hak pekerja, maka kami pun menghormati dan menerima aspirasi para pekerja yang datang dengan baik.
“Pada bulan Mei 2019, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo telah membayarkan klaim JHT kepada 297 pekerja PT. WIM Cycle yang di PHK bulan Januari 2019,” kata Guguk. Menurutnya, total pembayaran jaminan yang telah dibayarkan mencapai Rp. 8.100.496.320.
Ditambahkan, karena perusahaan mereka mengalami kesulitan keuangan dan sedang dalam proses PKPU maka untuk pembayaran klaim JHT dan JP adalah menunggu hasil akhir keputusan sidang PKPU 75 hari setelah sidang terakhir.
“JKM akan dibayarkan bagi Tenaga Kerja (TK) yang meninggal dunia dan santunan akan diberikan kepada ahli waris setelah putusan PKPU menyatakan pailit dengan membayar iuran,” tegas Guguk.
Sementara untuk JP akan dibayarkan setelah hasil PKPU bagi yang memenuhi usia pensiun 57 tahun pada tahun 2019. BPJS Ketenagakerjaan memastikan bahwa dana pensiun tidak akan hilang dan akan dibayarkan sesuai ketentuan pencairan JP.
Bahkan, BPJS Ketenagakerjaan Surabaya Darmo pada hari itu juga, langsung membayarkan JHT kepada 30 pekerja PT. WIM Cycle yang sudah membawa dokumen lengkap. Menurutnya, untuk memenuhi kebutuhan layanan yang diinginkan oleh peserta, pelayanan prima adalah yang diperlukan. [bud]