BNNP Jatim Amankan 2,9 Kg Paket Ganja

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Badan Narkotika Naional (BNN) Provinsi Jawa Timur melalui kegiatan operasi pada Maret 2020 ini kembali mengamankan sejumlah temuan dari penangkapan dua (2) orang kurir narkotika jenis ganja.
ARN dan YY ditetapkan sebagai tersangka setelah ditangkap karena telah menyerahkan, menerima, menyimpan dan menguasai narkotika jenis ganja sebanyak 3 (tiga) bungkus dengan berat keseluruhan hingga 2,911 gram atau hampir 3 Kg.
Kabid Pemberantasan BNNP Jatim, Arief Darmawan menyampaikan hal ini melalui Press Release yang dikeluarkan oleh Kantor BNNP Jatim di Surabaya, Senin (23/03/2020).
Secara kronologis dijelaskan tentang operasi petugas BNNP Jatim pada Sabtu 21 Maret 2020 siang, di halaman parkir Sekolah Tinggi Agama Islam (STAI) Al Fitrah Jl. Kedinding Lor No. 99, Kec. Kenjeran Surabaya.
Berdasarkan informasi masyarakat, petugas langsung menangkap dua orang laki-laki, ARN dan YY dan selanjutnya dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap keduanya.
Petugas mengamankan 1 (satu) paket J&T Ekspress berbentuk kotak kardus dililit lakban warna cokelat yang berisikan 3 (tiga) bungkus narkotika jenis ganja dengan berat brutto masing-masing ± 985 (sembilan ratus delapan puluh lima) gram, ± 922 (sembilan ratus dua puluh dua) gram dan ± 1.004 (seribu empat) gram. Dengan demikian berat keseluruhan barang bukti narkotika jenis ganja adalah ± 2.911 (dua ribu sembilan ratus sebelas) gram.
Tersangka ARN mengakui membawa narkotika tersebut karena disuruh seseorang bernama “Brengos/Breng” (DPO) yang dikenalnya di pulau Bali sekitar 4-5 bulan yang lalu dan sekitar 2 bulan yang lalu mereka bertemu di Surabaya.
Berlanjut tiga-empat hari kemudian mereka bertemu lagi dan menjadi penumpang taxi milik tersangka. Tersangka mengakui akan dijanjikan sejumlah uang dan akan membayar hutang upah taxi karena sebelumnya ia punya hutang ongkos taxi kepada tersangka sebesar Rp. 200,000,- (dua ratus ribu rupiah) yang belum dibayar, dengan alasan itu tersangka mau mengantar paket tersebut.
Tersangka YY mengakui menerima narkotika tersebut karena disuruh teman bermainya yang bernama ZN. Sekitar empat bulan yang lalu tersangka juga sudah pernah disuruh ZN untuk mengambil paket narkotika jenis ganja dengan upah sebesar Rp. 500,000,- (lima ratus ribu rupiah).
Rencananya paket tersebut akan diranjaukan kembali di daerah Margomulyo Surabaya yang belum diketahui siapa penerimanya. Atas kejadian tersebut, selanjutnya tersangka beserta barang buktinya dibawa dan diamankan di kantor BNNP Jawa Timur guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
ARN dan YY dikenakan pasal tindak pidana peredaran gelap narkotika jenis ganja, yang diatur dalam Pasal 114 Ayat (2) Subs Pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. [bud]
BNNP Jatim Amankan 2,9 KG PAKET GANJA [[➡️ https://t.co/MKKeYd8BH9 ⬅️ ]] – #BeritaSonora #SonoraNetwork #LiputanSonora #MagenticNetwork #RadioSonora #jawatimur #bnn @smartfm_sby #beritajatim #stopnarkoba #jatim #cegahnarkoba #Suroboyo #sonorasuroboyo pic.twitter.com/eJ8yDP7wph
— SONORA SURABAYA (@Fm98Sonora) March 23, 2020