BI Tertibkan “Money Changer” Tidak Berijin Di Jatim

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Bank Indonesia (BI) bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Jawa Timur telah melakukan kegiatan penertiban terhadap “Money Changer” atau Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA), pada 20-21 Agustus 2019.
Kegiatan penertiban berfokus di empat wilayah, mulai Surabaya, Sidoarjo, Mojokerto dan Jombang. Hal ini dilakukan BI dalam fungsinya sebagai Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) KUPVA Bukan Bank.
Melalui penertiban diketahui bahwa para pelaku tidak hanya melakukan kegiatan penukaran valuta asing (Valas) namun juga berusaha sebagai toko emas dan pengusaha tour & travel.
Sementara itu, hasil penertiban KUPVA tidak berizin, terdapat 2 (dua) KUPVA yang berkeinginan mengajukan izin dan 10 (sepuluh) KUPVA menyatakan ingin menutup lokasi usaha atau menghentikan kegiatan penukaran valas.
Penertiban oleh petugas dalam tim gabungan BI dan Polda Jatim telah menindak para pelaku kegiatan penukaran valas tanpa izin melalui penempelan stiker penertiban. Lokasi usaha yang telah ditempel stiker penertiban selanjutnya harus mengajukan izin ke Bank Indonesia.
Selanjutnya, BI akan memantau kegiatan penukaran valas tidak berizin, serta melanjutkan ke proses hukum apabila terdapat KUPVA yang melakukan tindak kejahatan.
Masyarakat di Jawa Timur dihimbau untuk selalu menggunakan KUPVA yang telah memperoleh izin dari Bank Indonesia, sekaligus melaporkan bila ada dugaan kegiatan penukaran valas tanpa izin.
Selain itu diingatkan agar penyelenggara penukaran valas maupun masyarakat agar berhati-hati bila terdapat pihak tidak bertanggungjawab memanfaatkan kegiatan penertiban dengan mengatasnamakan Bank Indonesia. [bud]