Aset YKP Diserahkan Kejati Jatim Kembali Ke Pemkot Surabaya

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Aset Yayasan Kas Pembangunan (YKP) Surabaya secara resmi diserahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Kepala Kejati Jatim, Sunarta menyampaikan, penyelamatan aset negara menjadi konsen bagi kejaksaan, khususnya Kejati Jatim. Banyaknya aset negara yang dikuasai oleh pihak-pihak tertentu, akan berimplikasi pada adanya kerugian negara.
“Untuk itu Kejaksaan Tinggi Jatim sangat berkepentingan mengembalikan aset negara yang telah hilang, yang dikuasai pihak-pihak tertentu,” kata Sunarta, saat acara serah terima aset YKP dan Deklarasi bersama Penyerahan Aset Negara di Gedung Kejati Jatim lantai 8 Surabaya, Kamis (18/07/2019).
Khusus untuk Pemkot Surabaya pihaknya menjelaskan, aset yang telah dikembalikan yaitu Gelora Pancasila seluas 7500 Meter Persegi senilai Rp. 183 miliar yang telah dikuasai selama 20 tahun oleh swasta. Selain itu, pengembalian aset Jalan Upa Jiwa, tanah Jalan Kenari, hingga terakhir yakni pengembalian Aset YKP dan PT. YKP.
Ia berharap melalui deklarasi bersama penyelamatan aset negara yang diinisiasi dari Kota Surabaya ini, dapat segera menyebar luas, masif dan diikuti oleh pemerintah kota atau kabupaten lain di seluruh Indonesia. “Mari kita torehkan sejarah penyelamatan aset dari Kota Pahlawan ini,” tegasnya.
Penyerahan aset ditandai dengan pembukaan segel oleh penyidik atas barang bukti Yayasan Kas Pembangunan. Kepala Kejati Jatim Sunarta, secara simbolis menyerahkan aset itu kepada Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini. Sehingga secara formil maupun materil aset tersebut kini resmi dikelola oleh Pemkot Surabaya.
Saat prosesi acara serah terima, Risma tidak banyak berkata-kata karena terharu hingga meneteskan air mata. “Sekian tahun saya berjuang untuk ini bisa kembali, saya terima kasih yang luar biasa. Sebetulnya ini bukan untuk saya, tetapi ini adalah aset warga Kota Surabaya yang juga akan kita kembalikan kepada warga Surabaya,” kata Risma.
Menurutnya, setelah sekian tahun berjuang merebut kembali aset YKP, akhirnya di tahun 2019 bisa terwujud. Walaupun selama proses itu tidak mudah mengembalikan aset Pemkot Surabaya. Sebab, dia sudah membuktikan dan mengalaminya sendiri bagaimana susahnya merebut kembali aset YKP itu.
Risma mengaku, jika perjuangan dan usaha untuk mengembalikan aset YKP sudah dilakukan sebelum ia menjabat Wali Kota Surabaya hingga saat ini. Bahkan sebelumnya, bertahun-tahun ia berjuang sendiri membawa berkas kemana-mana, agar aset YKP tak jatuh ke pihak lain.
“Terus terang saya masih belum percaya, tapi Tuhan akhirnya mengabulkan doa yang sekian lama ini. Saya matur nuwun (terima kasih) Pak Kajati dan jajaran Kejaksaan se Jatim yang memang sebetulnya aset ini haknya warga Surabaya,” ungkapnya terharu.
Disampaikan, bahwa nilai tanah aset YKP bisa mencapai Rp 5 triliun lebih, saat ini sedang dilakukan inventarisir. Menurutnya, aset YKP bentuknya bisa bermacam-macam, namun masih banyak yang berupa lahan kosong. “Kita lagi inventarisir, kita kan ada formatur (pengurus) sementara, nanti sambil itu kita inventarisasi data sama asetnya. Nanti sebagian aset-aset itu bisa digunakan untuk rumah susun warga tidak mampu,” jelasnya.
Sementara itu, dikesempatan yang sama, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa mendukung penuh serta mengapresiasi Gerakan Bersama Penyelamatan Aset Negara yang diprakarsai oleh Kejati Jatim. Menurutnya, gerakan ini merupakan langkah yang sangat strategis dan lewat langkah ini diharapkan semua barang milik negara (BMN) khususnya dalam hal pengembalian aset negara secara bertahap bisa diselesaikan .
“Kita patut berbangga karena ada komitmen dan langkah konkrit yang luar biasa dari jajaran Kejati Jatim. Apalagi, ini merupakan inisiator pertama yang mampu menggerakkan seluruh jaksa untuk menyelamatkan aset negara,” tegas Khofifah.
Riwayat Pengembalian Aset
Sejak tahun 2016, Pemkot Surabaya didampingi kejaksaan terus berupaya untuk merebut kembali aset-aset pemerintah yang dikuasai pihak lain. Diantara aset yang berhasil diselamatkan dengan pendampingan Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya yakni, tahun 2016 tanah di Jl Komering luas 9,810 meter persegi, tanah di Kelurahan Kendangsari luas 10,855 meter persegi, tanah di Kelurahan Kalirungkut luas 15,242.7 meter persegi, dan tanah di Kelurahan Panjang Jiwo seluas 17,300.13 meter persegi.
Sedangkan tahun 2017, tanah di Jl Indragiri 4 seluas 912 meter persegi, tanah di Jl Upajiwa seluas 1,353 meter persegi, tanah di Kelurahan Medokan Ayu seluas 32,875 meter persegi, tanah di Kelurahan Benowo (Raci) seluas 1,753.90 meter persegi, tanah di Kelurahan Kebraon seluas 41,452.35 meter persegi, tanah di Jl Basuki Rahmat (Hotel Bumi) seluas 7,090 meter persegi, tanah di Jalan Dupak seluas 4,350 meter persegi dan tanah di kelurahan Sumberejo seluas 5,113 meter persegi. Sedangkan tahun 2018, aset yang berhasil diselamatkan yakni SMP 24 Surabaya seluas 3,309.45 meter persegi.
Tahun 2019, hasil pendampingan bersama Kejaksaan Tanjung Perak diantaranya yakni, lahan PT. Tanzil Sukses Jaya Utama seluas 14,245.85 meter persegi. Sementara itu, hasil pendampingan bersama Kejati Jatim, aset yang berhasil diselamatkan dari tahun 2017 hingga 2019 itu diantaranya, tanah di Kelurahan Karah yang dimanfaatkan oleh UNMER seluas 37,011.49 meter persegi, tanah di Kelurahan Wiyung (Ruislagh) seluas 2,550 meter persegi, tanah di Kelurahan Margorejo seluas 5.166 meter persegi, tanah di Jl Indragiri No 6 seluas 25,780 meter persegi, tanah di Jl Kenari seluas 2,050.70 meter persegi, dan tanah di Desa Ploso Kecamatan Wonoayu Sidoarjo seluas 70,000.00 meter persegi.
Sehingga luas total tanah yang berhasil diselamatkan pemkot dengan sinergi bersama kejaksaan sejak tahun 2016 hingga 2019 mencapai 346.278,25 meter persegi. Tanah yang berhasil diselamatkan itu belum termasuk dengan aset Yayasan Kas Pembangunan Surabaya. [bud]