Korban KM Santika Nusantara Dapat Santunan

SURABAYA, SONORASURABAYA.com – Pihak Jasa Raharja memastikan untuk memberikan jaminan perlindungan kepada para korban KM Santika Nusantara.
Kepala Cabang Jasa Raharja Jawa Timur, Suhadi mengatakan bahwa pihaknya menyampaikan turut prihatin atas peristiwa tersebut sekaligus telah menyiapkan santunan.
“Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat,” kata Suhadi.
Mereka berhak mendapatkan Biaya Perawatan maksimal Rp 20.000.000.
Selain itu, juga ada UU No 33 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang dan PMK No. 15 tahun 2017.
Keduqnya memberikan santunan meninggal dunia untuk masing-masing ahliwaris sebesar Rp 50.000.000 serta untuk korban luka luka.
Pihak Jasa Raharja juga koordinasi dengan pihak Syahbandar dan pihak rumah sakit/puskemas untuk menjamin korban luka-luka.
Selain itu Jasa Raharja menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimal sebesar Rp. 1.000.000 dan ambulace dari TKP ke rumah sakit sebesar maksimal Rp. 500.000.
Sebelumnya, KM. Santika Nusantara yang bertolak dari pelabuhan Tanjung Perak Surabaya menuju Balikpapan sempat terbakar pada Kamis (2208/2019) pada 20.45 WIB. [bud]